Tuntutan Hak Kesejahteraan Pelaut
Selama ini Pelaut Indonesia tidak banyak yang mengetahui nasib para Pelaut yang sekarang kurang perhatian pemerintah. Mengapa demikian, lihat saja banyaknya gaji pelaut di bawa standard UMR yang bekerja dikapal, terkusus di kapal-kapal sunda kelapa yang sangat tidak wajar upah yang diterima.
Perlindungan anak buah kapal Indonesia juga tidak ada perhatian serius dari pemerintah, contoh ketika anak kapal yang terlatar di negara Asing, ada kapal yang di bajak dengan penanganan yang lambat. Regulasi atau peraturan International seperti MLC 2016 belum di ratifikasi untuk Negara Kita Indonesia. Padahal Pelaut di tuntut untuk bekerja profesional dengan segudang sertifikat keahlian. Keluhan para pelaut sangat banyak, dimana peraturan yang dibuat pemerintah yaitu dari Kementrian Perhubungan Laut dengan mematok biaya-biaya pendidikan yang sangat tinggi, dan masa pendidikan yang cukup lama. Apalagi dengan ijasa yang ada masa berlakunya 5 tahun harus di Updating dengan biaya yang cukup tinggi. Padahal Pelaut itu tidak semua berpenghasilan Besar. tidak tau apa yang dipirkan oleh instansi yang memuat peraturan pendidikan ini sangat Mahal.
Pada tanggal 27 April 2016 PPI (Pergerakan Pelaut Indonesia) yang di pimping oleh Sanusi melakukan aksi damai pertama yang di gelar di depan Kmenhub dan kantor KPI Cikini. keresahan juga dialami pelaut yang bekerja diluar adalah pungutan liar yang dilakukan oleh KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) KPI ini adalah suatu organisasi pelaut yang tidak jelas dana yang di pungut dari ABK kapal yang berlayar ke luar negri. administrasi Pertama bergabung di KPI adalah 70 U$. iuran perbulan 10 U$. Adapun tuntutan hak-hak pelaut adalah sebagai berikut :
- Di berlakukan upah minimum pelaut sesuai dengan PP No. 7 tahun 2000 pasal 22 dan 23.
- Cadet tidak susah untuk mencari kapal.
- Pelaut tidak susah dalam mencari pekerjaan baik di laut maupun di darat.
- Tidak di berlakukannya revalidasi setiap 5 tahun sekali karena itu menyulitkan para pelaut
- Memberikan perlindungan bagi pelaut dari aprat atau oknum yang memeras atau menindas pelaut di laut serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelakunya
- Stop diskriminasi pelaut wanita di indonesia
- Bubarkan dan pulihkan kepengurusan kesatuan pelaut indonesia serta segera di tindak lanjuti dengan cara menggelar kongres luar biasa KPI.
Ketika Aksi damai Pertama Pemerintah (Kemenhub) tidak memberikan tanda-tanda yang mendukung tuntutan Pelaut, maka aksi kedua pun dilakukan kembali pada tanggal 12 Mei 2016, setelah itu Kemenhub dan kementrian tenaga kerja mengundang perwakilan PPI untuk ikut membahas permasalahan yang ada, dan sampai sekarang 12 Februari 2017 sedang dalam penyesuaian Upah minimum sesuai kapal tempat ABK bekerja dengan Jenis kapal dan besar kapal serta muatan apa yang di angkut.
Dengan adanya aksi damai ini diharapkan Pelaut indonesia menerima hak-hak yang pantai diterima dengan resiko pekerjaan yang tinggi dan upah yang sesuai dengan resiko yang dihadapi dan jauh dari sanak saudara dan keluarga. Salam Hangan Pelaut Indonesia. Jalas Veva Jaya Mahe.
0 comments:
Post a Comment